Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka H (43 th) ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021. Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya. Selanjutnya tersangka menindih dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.
Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan ini langsung menindaklanjuti dengan menangkap tersangka dan melakukan penahanan. Kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menyita barang bukti antara lain 1 setel pakaian korban, Akta Lahir dan Kartu Keluarga.
Polres Metro Jakarta Selatan telah merujuk korban ke P2TP2A untuk konseling Psikolog dan menitipkannya ke Rumah Aman.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.