Jember – Saat warga muslim yang lain sedang khusyu’ menjalankan ibadah puasa, tiga orang ini justru melakukan tindakan tercela dengan melakukan perjudian.
Ketiga orang tersebut adalah Samsuri (57) warga Dusun Jereng Timur, Desa Gugut Rambipuji, Eko Bawon (42) dan Halimin (40) keduanya warga Dusun Rejosari, Desa Gumelar, Kecamatan Balung.
Ketiganya ditangkap petugas Polsek Balung, saat menggelar judi Billiard di Desa Gumelar, pada hari Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya meja Billiard, 4 buah stik kayu, satu set bola Billiard, 15 koin, cepuk, dan uang tunai Rp 85 ribu.
Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi para tersangka.
“Apalagi perjudian itu dilakukan saat bulan Ramadan, tentu masyarakat merasa makin tidak nyaman. Begitu masyarakat melapor, kita langsung melakukan penyelidikan ke lapangan,” kata Sunarto, saat diwawancara berandabaca.com.
Ternyata info tersebut benar. Tanpa perlawanan apapun, petugas dengan mudah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
“Mereka mengakui perbuatannya. Ketiganya tak bisa mengelak lagi, karena di lokasi kita juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah uang yang diduga hasil perjudian,” jelas Sunarto.
Pasca kejadian itu, Sunarto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menemukan atau melihat praktik perjudian khususnya di wilayah Balung. “Apapun perjudiannya akan kita libas. Kita ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat, apalagi ini bulan Ramadan. Balung harus zero judi,” pungkas Sunarto.