Jember – Ada-ada saja modus pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Wahyuda Oqik Sugiarto (27) warga Dusun Krajan, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji.
Wahyuda berhasil menipu korbannya dan sukses menggasak 82 galon air. Akibat aksinya itu, Wahyuda ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Wuluhan.
Menurut Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arif, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2023, di toko milik Misti di Dusun Grobyog, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat itu, tersangka W (Wahyuda) datang ke toko dan mengambil banyak galon di toko tersebut,” kata Solekhan Arif kepada berandabaca.com.
Saat ditanya oleh pemilik toko yakni Misti, tersangka berdalih disuruh oleh Paulus Budiyanto, tetangga sekaligus pemilik isi ulang air mineral. “Karena percaya, pemilik toko akhirnya membiarkan saja tersangka membawa puluhan galon air itu dan diangkut dengan sepeda motor Yamaha Byson,” jelasnya.
Namun setelah Misti melakukan konfirmasi, ternyata Paulus tak pernah merasa menyuruh tersangka mengambil galon itu. Bahkan, Paulus juga tidak kenal dengan tersangka.
“Nah, karena kejadian itu, korban yakni Paulus merasa dirugikan hingga akhirnya langsung melapor ke kita,” kata Solekhan Arif. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Menurut Solekhan Arif, tersangka melakukan aksinya beberapa kali dengan modus yang sama, hingga total galon yang dicuri sebanyak 82 buah. “Untuk kasusnya masih terus kita kembangkan,” tegasnya.