Jember – Pasca razia polisi di tempat karaoke Hexo di kompleks Jember Town Square (Jetos) pada hari Sabtu 1 April 2023 malam, nampaknya berbuntut panjang.
Dalam razia itu, petugas Satreskrim Polres Jember mendapati Hexo tetap beroperasi meski bulan Ramadan. Bahkan, lima orang perempuan termasuk salah satu pemiliknya diamankan di ruang karaoke tersebut.
Padahal, Pemkab Jember sebelumnya sudah memberikan Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400/106.2/1.23/2023 tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M. Salah satu isinya adalah menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
Atas kejadian itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto menyerukan agar Pemkab Jember selaku pemilik otoritas perizinan mencabut izin operasional Hexo.
“Ijin Hexo layak dicabut oleh Pemkab Jember. Karena, manajemen Hexo berulah jelas-jelas membandel dengan tidak taat pada aturan,” kata David, Senin, 3 April 2023.
Tekanan ini sebagai buntut dari hasil penggerebekan oleh polisi yang mengungkap bahwa Hexo kepergok membuka karaoke sekaligus menjual minuman keras ketika pada masa berlaku larangan operasional tempat hiburan malam.
“Pemkab Jember harus bertindak tegas, karena ketentuan yang dibuat telah dilanggar oleh Hexo. Mencabut ijin Hexo sebagai langkah untuk menjaga wibawa pemerintahan dengan menunjukkan daya koersif yang tidak bisa dipermain-mainkan oleh pengusaha siapapun bekingnya,” tutur Politisi Nasdem ini.
Lebih lanjut, David menyampaikan Komisi B dalam waktu dekat bakal menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
“Kami akan ajak hearing DPM PTSP khusus untuk membahas penyikapan terhadap manajemen tempat hiburan malam yang cenderung tidak mentaati peraturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek Hexo dan menemukan lima perempuan yang berkaraoke sekaligus pesta minuman keras, Sabtu 1 April 2023 malam.
Polisi menjatuhkan sanksi pidana ringan terhadap Totok Suhartono Tjahjono (40), warga Patrang – Jember selaku pengelola Hexo yang terbukti melanggar larangan operasional tempat hiburan malam.
Sanksi serupa juga dikenakan kepada lima perempuan atas inisial SSR (24), SN (27), YL (28), SA (25), dan NN (26) asal Kabupaten Bondowoso yang kedapatan menyewa karaoke serta menenggak minuman keras.
Yang menarik, salah satu dari lima perempuan tersebut ada yang memaki polisi, ketika disuruh masuk ke ruang pemeriksaan di Mapolres Jember.
“Janc*k, kami ini (ke Hexo) bayar,” teriak salah seorang perempuan dengan suara keras.