SUMENEP- Tudingan kurang mengenakkan dialami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Mereka mendapatkan sebutan dan stempel kurang ajar, dari massa aksi demo dari gabungan Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truk, yang menggeruduk kantor DPRD setempat, Kamis (13/4/2023).
Hal itu, merupakan imbas dari belum tuntasnya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) terkait titik yang diperbolehkan untuk dijadikan lokasi tambang di Kabupaten Sumenep hingga saat ini.
Ratusan massa itu, melakukan protes karena merasa dirugikan akibat pekerjaannya mengangkut material bangunan dari hasil galian C ilegal, harus terhenti selama kurang lebih 15 hari. Sehingga membuat para pekerja pun kehilangan pendapatan.
Mass menuding, hal tersebut dinilai juga berangkat dari tidak becusnya pemerintah, dalam menyusun dan menuntaskan Perda RTRW. Padahal, mereka menganggap jika DPRD Sumenep bisa gerak cepat, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
“Ini akibat dari kurang ajarnya anggota dewan, mana Perdanya kok tidak dibentuk dari dulu sampai sekarang,” tegas Kuasa Hukum yang mendampingi massa aksi Kamarullah.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Kama itu menilai tanpa adanya RTRW yang jelas, maka para pemilik dan pengusaha tambang juga tidak akan memahami prosedur pengoperasian galian C. “Orang tidak ada RTRW-nya, ini kan bikin bingung juga,” ucapnya.
Dia menyebut, para pemilik lahan dan alat berat telah berulang kali menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kejelasan dari Perda RTRW titik lokasi galian C, namun hingga saat ini hasilnya masih saja nihil.
Menurutnya penyusunan dan pembentukan RTRW, bukan merupakan tugas dari para sopir atau pemilik dump truk, tapi lembaga pemerintah, termasuk di dalamnya Legislatif dan Eksekutif. “Lah ini bukan tugas sopir atau pemilik dump truk untuk menyusun RTRWnya,” lanjutnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima Rancangan Perda RTRW hingga saat ini.
Lebih lanjut menurutnya, untuk izin galian C bukan merupakan wewenang dari pemerintah daerah, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kendati demikian, DPRD mengaku siap untuk menerima hal-hal yang dikeluhkan oleh para massa aksi.
“Ini bukan wewenang kami. Sekali lagi wewenangnya di provinsi,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, Perda RTRW telah masuk dalam Perda prioritas DPRD Sumenep, yang pembahasannya direncakan akan tuntas pada Maret 2023.*