- Advertisement -spot_img
HomeBeranda Hukum & KriminalPolres Jember Tangkap Jaringan Narkotika Lapas Bali, 10 Kilogram Ganja Kering Diamankan

Polres Jember Tangkap Jaringan Narkotika Lapas Bali, 10 Kilogram Ganja Kering Diamankan

- Advertisement -spot_img

Jember Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, meringkus seorang pria yang diduga kuat pengedar ganja jaringan Medan – Bali. Pria tersebut berinisial AA (43) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember.

Dalam menjalankan aksinya, AA diduga dikendalikan Narapidana berinisial S yang menghuni salah satu Lapas di kawasan Bali.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, tersangka AA merupakan warga asli Medan. “Tapi AA ini lama merantau di Bali. Kemudian dia beristri warga Karang Kedawung, Mumbulsari, sejak 8 bulan lalu. Tersangka AA sudah berdomisili sebagai warga Jember,” kata Hery saat press release, didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Iryanto, Rabu 3 Mei 2023.

Hery menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka AA adalah menerima paket ganja kering yang transit di Jember. Dalam aksinya itu, tersangka mendapatkan imbalan Rp 500 ribu perkilogram ganja.

“Paketan daun ganja kering yang diterima oleh tersangka AA di wilayah Jember, kemudian dikirim langsung ke Bali dengan menggunakan kru Bus Damri jurusan Jember – Denpasar,” jelasnya.

Hery menjelaskan, tersangka tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. Tersangka AA hanya mengikuti arahan dari S untuk menuliskan nama Y dan mencantumkan nomor Handphone yang diberikan oleh S di bagian depan kardus paketan yang dikirimkannya.

“Pengiriman paket daun ganja kering melalui kru bus Damri, diterima oleh orang suruhan S di terminal bus Ubung Bali,” katanya.

Hery menambahkan, penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering dilakukan tersangka sudah berjalan selama 6 bulan lalu, sejak bulan November 2022 sampai dengan April 2023.

“Dari tangan tersangka AA anggota Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti yakni 10 kilogram paket Ganja kering, 1 unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 buah buku tabungan BCA,” ungkapnya.

Lebih jauh Hery mengungkapkan, tersangka AA diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jember di Dusun Lampeji, Desa Mumbulsari, saat hendak melakukan pengiriman paket daun ganja kering ke Bali.

“Atas perbuatannya, tersangkan AA kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1,3 milyar dan paling banyak 13 milyar,” pungkas Hery.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn