- Advertisement -spot_img
HomeBeranda Politik & Pemerintahan9 Pejabat di Jember Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu

9 Pejabat di Jember Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu

- Advertisement -spot_img

Jember Sembilan orang pejabat di Jember diputuskan diduga melakukan pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember terkait dengan program Pemkab Jember yakni “J Berbagi”.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bawaslu Jember di kantornya pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

Bawaslu Jember sendiri mengeluarkan putusan ini setelah sebelumnya ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Jember saat kegiatan “J Berbagi”.

Dalam konferensi pers yang dihadiri 4 komisioner Bawaslu Jember itu disebutkan jika telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran oleh pejabat Pemkab Jember tersbut.

“Kami menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi,” ucap Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember saat konferensi pers.

Dia mengungkap adanya dugaan pelanggaran etika dan regulasi oleh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kepala daerah dalam kegiatan “J Berbagi” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember itu.

Menurut hasil kajian Bawaslu, beberapa pejabat OPD dan kepala daerah diduga menggunakan kegiatan “J Berbagi” sebagai ajang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperoleh pelanggan politik.

Bukan hanya itu, Bawaslu Jember juga mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman percakapan dan dokumen yang menunjukkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Pihak Bawaslu Jember menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hasil pemeriksaan dan kajian pihak Bawaslu akhirnya ditetapkan 9 pejabat yang diduga melanggar pelanggaran pemilu, khususnya melanggar asas netralitas Pemilu.

“Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hari terakhir dan berdasarkan rapat pleno diperoleh fakta dugaan pelanggaran netralitas pemilu dalam kegiatan J-Berbagi,” jelas Endah.

Sekedar informasi, Kegiatan “J Berbagi” sendiri merupakan program sosial Pemkab Jember selama bulan ramadhan 2023 kemarin. Dalam kegiatan itu, Bupati Jember bahkan melakukan roadshow ke sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada Bawaslu Jember, dalam kegiatan ini juga melibatkan para menantu Bupati Jember yang akan maju dalam kontestasi pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

Terkait dengan tipe pelanggarannya, Endah tidak menjelaskan detail. Karena pihaknya akan melaporkan hasil putusan pihaknya ini kepada pihak pemerintah.

“Ini termasuk pelanggaran ringan atau berat bukan kewenangan kami yang menentukan. Sanksi bukan ranah Bawaslu, namun menjadi kewenangan KASN dan Mendagri,” tutup Endah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn