- Advertisement -spot_img
HomeBeranda DaerahDiduga Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Sleman DI Yogyakarta Ditahan Kejati DIY

Diduga Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Sleman DI Yogyakarta Ditahan Kejati DIY

- Advertisement -spot_img

Yogyakarta – Seorang lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta bernama Imam Santoso ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta rabu siang (17 mei 2023) karena diduga menjadi mafia tanah.

Lurah Catur Tunggal Kecamatan Kapanewon Depok Kabupaten Sleman ini diduga menggelapkan atau melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah desa Caturtunggal.

Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AS dalam keadaan sehat.

Sebelum di tahan dan dibawa ke Lapas, Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DI Yogyakarta menyampaikan hingga pihak Kejati menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023,” kata Anshar kepada sejumlah media.

“”Tersangka ditahan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DI Yogyakarta karena di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Diproleh informasi jika Agus Santososelaku Lurah Caturtunggal ini digduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

“Akibat perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara yakni Desa Caturtunggal sebesar Rp. 2,9 miliar,” jelasnya.

Ternyata, pihak Kejati bukan hanya menahan dan menjadikan lurah tersangka, namun sebelumnya sudah mengamankan Tersangka RS yang telah ditahan sebelumnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn