Jember – Unit Reskrim Polsek Tempurejo meringkus seorang pria bernama Sukliman (44) warga Dusun Gawok, Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Jember.
Sukliman ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli gabah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi, menjelaskan bahwa korban penipuan tersebut adalah Supono (74) warga Dusun Mandiku, Desa Sidorejo, Kecamatan Tempurejo.
“Kebetulan tersangka dan korban ini sudah saling kenal, dan sebelumnya juga sudah biasa melakukan transaksi jual beli gabah,” kata Afandi, saat dihubungi melalui Hpnya, Selasa 23 Mei 2023.
Namun pada transaksi terakhir tepatnya hari Sabtu 01 April 2023, aksi penipuan itu pun terjadi. Saat itu, korban didatangi tersangka dan menawarkan gabah sebanyak 5 ton senilai Rp 25 juta. Keduanya sepakat harga gabah Rp 5.500 perkilogram.
“Sebagai tanda jadi, tersangka meminta uang DP sebesar Rp 5 juta. Karena memang sebelumnya sudah biasa transaksi seperti itu, ya korban percaya saja,” kata Afandi. Serah terima uang tanda jadi itu pun kemudian dibubuhkan di atas kwitansi.
Dua hari kemudian tepatnya tanggal 3 April 2023, tersangka datang lagi ke rumah korban. Dia meminta agar sisa pembayaran Rp 20 juta dilunasi. Saat itu, tersangka berjanji jika pembayaran dilunasi gabah langsung dikirim.
“Karena percaya, korban pun melunasi pembelian gabah itu dengan membayar sisa kekurangan sebesar Rp 20 juta, itu juga pakai kwitansi,” kata Afandi.
Namun setelah ditunggu beberapa hari, gabah itu tak kunjung datang. Korban pun kesal, karena ketika ditanya tersangka selalu berbelit-belit. Yakin bahwa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memilih melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan korban dan kita periksa saksi-saksi, tersangka kita tangkap,” kata Afandi. Dalam kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 kwitansi pembayaran.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Afandi, tersangka mengaku bahwa semua uang yang diterima dari korban seluruhnya digunakan untuk membayar hutang. “Jadi uangnya sudah habis, kata tersangka untuk bayar hutang,” pungkas Afandi.