Pasuruan – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).
Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Mobil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media di Mapolres Pasuruan,Jumat (16/6).
”Tersangka MD(36) dan SA(32) di telpon oleh tersangka MY(50) dan HS(46) mengajak melakukan pencurian Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur,”ujar AKBP Bayu Pratama.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7(tujuh) tahun penjara,” tandas AKBP Bayu Pratama.