Jember – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan, Jember, melakukan koordinasi sekaligus MoU dengan Kejaksaan Negeri Jember, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelanggan Perumdam Jember. Pelanggaran itu diantaranya banyak pemakaian air secara ilegal serta tunggakan oleh pelanggan lama. Akibat kejadian itu, Perumdam Tirta Pandalungan mengalami kerugian Rp 900 jutaan.
Menurut Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan, Yudho Rahaditya Utomo, pihaknya memanggil 10 pengguna yang diduga mengambil air secara ilegal sejak tahun 2015. Harapannya, upaya tersebut dapat memberikan efek jera.
“Klarifikasi berkaitan dengan pemakaian air secara ilegal oleh beberapa pelanggan. Mereka secara diam-diam menghubungkan saluran Perumdam langsung ke rumah mereka tanpa melalui meteran resmi,” ungkap Yudho, di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jumat 23 Juni 2023.
Yudho menegaskan, bahwa tindakan pencurian air ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan dan etika penggunaan sumber daya air yang ada. Selain itu, praktik tersebut juga merugikan Perumdam dan pelanggan yang membayar secara rutin.
“Dalam menjaga keberlangsungan pasokan air bersih ke masyarakat, Perumdam membutuhkan dana yang cukup besar. Jika terjadi pencurian air seperti ini, Perumdam kesulitan membiayai operasional dan pengembangan infrastruktur,” tambah Yudho.
Perumdam Jember telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air. Mereka diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara pasokan air selama periode tertentu, serta denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perumdam bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember, berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan dalam sistem distribusi air guna mencegah praktik pencurian yang merugikan semua pihak. Mereka juga akan melakukan langkah hukum apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Choirul Arifin, menyatakan pihak kejaksaan menindaklanjuti MoU dengan Perumdam Jember pada Januari lalu dan mengundang 10 pelanggan yang melakukan pelanggan sejak 2015 lalu.
“Kami mengundang 10 orang yang menunggak dan melakukan pelanggaran pencurian  air. Ada tunggakan sekitar 10-20 juta tiap pelanggan,” kata Arifin.
Jika terbukti melakukan pencurian air, kejaksaan akan menindaklanjuti secara serius dengan cara pidana atau perdata. “Jika perdata, kita bisa melalui jalur gugatan. Mungkin adanya ingkar janji atau wan prestasi karena ada perbuatan melanggar hukumnya,” jelasnya.