- Advertisement -spot_img
HomeBeranda Hukum & KriminalPolisi di Jember Tangkap 2 Orang Penimbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Polisi di Jember Tangkap 2 Orang Penimbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi

- Advertisement -spot_img

Jember Petugas Polsek Ambulu berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Hanafi (30) warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Sementara satu tersangka lainnya yang diduga kuat pemodal penimbunan BBM bersubsidi itu adalah Ana Sri Purnawati (46) warga Dusun/Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan, kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat. “Info yang kita peroleh itu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, bahwa ada dugaan penimbunan solar bersubsidi di bekas bangunan kolam renang tak terpakai di Desa Andongsari, Ambulu,” kata Tanto, sapaan akrab M Suhartanto saat dihubungi melalui Hpnya, Senin 26 Juni 2023.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, saat polisi datang ke lokasi tersebut, ada 5 orang masing-masing membawa sepeda motor mengangkut solar bersubsidi memakai jurigen.

“Masing-masing sepeda motor membawa dua jurigen. Di mana satu jurigennya itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter,” kata Tanto. Tak hanya itu, di lokasi tersebut polisi juga menemukan tandob air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. “Di luar bangunan kita juga temukan satu unit truk tangki warna biru putih,” sambungnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap lima orang tersebut. Mereka mengakui bahwa aksi mengangkut solar dengan jurigen itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi. “Orang-orang yang ngangkut solar ini mengaku diberi upah oleh tersangka Hanafi,” kata Tanto.

Sementara tersangka Hanafi mengaku bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena diberi dibayar dan diberi modal oleh tersangka Ana. “Karena ada pengakuan seperti itu, Ana kita panggil dan kita periksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan (tersangka Ana) kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Tanto.

Menurut Tanto, aksi yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan beberapa bulan. “Menurut warga sekitar, bulan puasa kemarin mereka ini sudah melakukan aksi itu (penimbunan BBM bersubsidi),” katanya. Selama ini, lanjut Tanto, tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar,” pungkas mantan Kapolsek Silo ini.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn