Surabaya – Berikut modus operandi yang dilakukan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil dibongkar Polda Jatim diawali dsari warga negara asing (Cina) berinisial L menelpon tersangka FM (41).
Mereka berdua melakukan pembicaraan yang intinya J menawarkan pekerjaan di Thailand, yaitu pekerjaan trading dengan gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta ada mess untuk tempat tidur. Lalu menggunakan paspor dengan alasan wilayah Thailand masih termasuk Asia, sehingga dapat menggunakan Vissa On Arrival (VOA) Visa kunjungan dimana setelah sampai di Thailand untuk administrasi akan ditanggung oleh Tim Thailand.
Atas penjelasan tersebut, FM menghubungi tersangka lain berinisial MSK (48) dengan ucapan apa yang disampaikan oleh J tadi. Selang beberapa bulan tepatnya Agustus 2022, MSK memberangkatkan 3 orang CPMI dan berlanjut pada 31 Agustus 2022, MSK memberangkatkan 5 orang CPMI.
Selain itu, MSK meneruskan ucapan FM kepada YS (wanita berusia 40 tahun). Atas ucapan tersebut, YS melakukan perekrutan terhadap para CPMI yang bersedia bekerja di Thailand dengan cara menjanjikan pekerjaan yang layak, yaitu bekerja sebagai operator game online dan translater di perusahaan dengan gaji tinggi mulai Rp 15 juta dan jika ada keahlian translate maka akan mendapat gaji Rp 22 juta serta menawarkan biaya administrasi pemberangkatan murah yaitu Rp 17 juta sampai dengan Rp 20 juta.
Karena merasa tertarik, selanjutnya CPMI membayar administrasi tersebut dan oleh pelaku dana tersebut digunakan untuk membuat paspor dan sertifikat Covid 19. Setelah persyaratan selesai, pada 18 Oktober 2022 ke 7 CPMI dengan rincian 2 CPMI atas nama. ZR (wanita) dan BP.
Pengiriman YS dan 5 CPMI masing masing berinisial AS, MNI, ARS, TAS dan. WH diberangkatkan dan didampingi oleh MSK dari Bandara Banyuwangi Jawa Timur. Merka ini ditampung di Jakarta (menginap di Hotel Oyo dekat Bandara Soetta) serta mendapat arahan dari FM, yang mengatakan nanti sampaikan tujuan jalan-jalan dimana sebelumnya pihak Imigrasi terlebih dahulu sudah dikoordinasikan/dikondisikan oleh RT (pihak Imigrasi Soetta).
Pada 19 Oktober 2022 CPMI berangkat dari Bandara Soetta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand melalui Bandara Soetta tanpa ada halangan, dan sesampai di Thailand CPMI dijemput oleh L (WNA China).
Selanjutnya CPMI dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien dengan persyaratan jika tidak sesuai target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik (pemukulan, tamparan dll) maupun non fisik (ancaman akan di habisi).
Atas kejadian tersebut, para CPMI merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada Pemerintah RI. Demikian antara lain yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin (26/6/2023) malam di Mapolda Jatim.