Jember – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sasarannya adalah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), manusia silver, maupun badut yang biasanya beraksi di sejumlah titik lampu merah di kawasan kota Jember.
Kali ini, Dinsos menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember, melakukan penertiban di empat titik lampu merah. Yakni Lampu Merah Mangli, Jalan Karimata, Gladak Kembar, dan Lampu Merah Hotel Bandung Permai, Kamis 20 Juli 2023 siang.
Saat penertiban dilakukan, sempat terjadi perlawanan. Petugas harus kejar-kejaran dengan Gepeng dan pengamen di lokasi tersebut. Namun beberapa di antaranya hanya memilih pasrah saat petugas menangkap dan menaikkannya ke atas mobil. Situasi ini sempat mengakibatkan kemacetan, namun tak berlangsung lama.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, penertiban itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinsos Jember. “Tujuannya tentu untuk memberikan rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat dan pengguna jalan di Jember,” kata Helmi usai kegiatan tersebut, Kamis 20 Juli 2023.
Helmi menjelaskan, bahwa dalam penertiban itu pihaknya berhasil mengamankan 7 Gepeng di empat lokasi tersebut. Lima orang merupakan perempuan sementara dua lainnya adalah pria. Mereka adalah BL (60), NN (58), HSW (77), SG (53), TM, HLM, dan WN.
“Dari tujuh orang ini enam di antaranya merupakan warga Jember. Ada yang dari Kecamatan Rambipuji, Tanggul, Tempurejo, Sumberbaru, dan Balung. Sementara satu orang berasal dari Lumajang,” kata Helmi.
Menurutnya, selain mengganggu arus lalulintas dan membahayakan pengguna jalan, Gepeng itu juga melanggar Perda Kabupaten Jember Nomor 8 tahun 2015. “Ada sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan kita berikan pembinaan,” katanya.
Selain itu, lanjut Helmi, para Gepeng tersebut nama-namanya didata dan wajib menulis surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Kalau nanti tertangkap lagi, tentu ada sanksi lain yang lebih berat lagi,” tegasnya.
Helmi menambahkan bahwa penertiban itu akan terus dilakukan, hingga Jember bersih dari Gepeng. “Tentu penertiban ini bukan hanya berfokus di wilayah kota, tapi nanti juga akan menyasar kecamatan lain yang sering dijadikan mangkal para Gepeng,” ungkapnya.
Helmi juga mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan, untuk tidak memberikan uang kepada Gepeng yang biasa beroperasi di lampu merah. Karena jika itu dilakukan, maka keberadaan Gepeng akan terus bertambah.
“Kita ngerti bahwa masyarakat atau pengguna jalan di Jember ingin berbagi. Tapi kalau bisa memberinya bukan yang di Lampu-lampu merah. Karena itu justru malah akan semakin menambah keberadaan Gepeng di Jember. Kalau mau memberi mending ke yayasan atau orang-orang yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Helmi.