Jember – Ahmad Jaenuri (42) warga Dusun Kota Blater, Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tempurejo. Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat menyetubuhi gadis berinisial GF (24). Tragisnya, GF adalah anak tiri Jaenuri dan mengalami keterbelakangan mental.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda M Nur Afandi, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. “Saat itu, ibu korban pergi menghadiri tasyakuran bayi tak jauh dari rumahnya,” kata Afandi, saat dihubungi melalui Hpnya, Selasa 25 Juli 2023.
Saat hendak pergi, lanjut dia, sang ibu melihat korban menginjak punggung tersangka Jaenuri sambil nonton TV. “Ibu korban ya tidak curiga apa-apa, karena memang itu sudah biasa. Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban,” katanya.
Saat itu, tersangka menonton salah satu acara di TV. Kemudian, tersangka menggantinya dengan tayangan lagu-lagu dangdut. Nah, kebetulan dalam tayangan itu menampilkan seorang penyanyi perempuan yang berpakaian seksi.
“Karena ada tayangan (perempuan seksi) seperti itu, nafsu tersangka ini muncul. Kemudian, diajaklah korban oleh tersangka ini ke kamar belakang,” kata Afandi.
Di kamar itu, lanjut dia, tersangka dengan leluasa melucuti pakaian korban. Selanjutnya, korban pun disetubuhi. Menurut Afandi, saat aksi bejat itu dilakukan, korban tidak melawan. “Ya mungkin karena korban ini mengalami keterbelakangan mental, sehingga memilih diam,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya itu, tersangka mewanti-wanti korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Namun, hal itu tidak digubris oleh korban. “Begitu ibunya datang, korban malah langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah disetubuhi tersangka. Bahkan, korban bercerita sambil mempraktikkan gerakannya,” kata Afandi.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban mengecek celana dalam korban yang ternyata terdapat bercak darah. “Setelah itu, ibu korban datang ke kita dan melapor. Kemudian, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan baru sekali itu saja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Afandi.