Jember – Polres Jember melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa 10 Kg Ganja. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Jember dan disaksikan Forkopimda Jember serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu 2 Agustus 2023.
Ganja tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial AA (43) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari Medan Sumatera Utara dan hendak dikirim ke Bali.
“Kami Menetapkan satu orang tersangka berinisial AA, TKP Lampeji Mumbulsari. Tersangka ini adalah sindikat antar provinsi. Asal barang dari Medan dan tujuan peredarannya provinsi Bali. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 Kg ganja kering,” kata Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, saat menggelar konferensi pers.
Hendry mengatakan, tersangka AA bertindak sebagai kurir Narkotika jenis ganja kering dari Medan ke Bali dan transit di Kabupaten Jember. Dalam aksinya itu, tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk setiap satu Kg. “Jadi tersangka hanya menerima paket (Ganja) yang dikirim melalui bus antar provinsi. Dia dapat upah Rp 500 ribu perkilonya,” jelas Hendry.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, tersangka mengaku menjalankan aksinya sebanyak 6 kali sejak tahun 2022. “Tapi saat itu jumlah ganja yanv dikirim bervariasi, dari 6 Kg sampai 8 Kg. Paling banyak terakhir ini yang kita ungkap, yakni 10 Kg,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Sementara denda paling sedikit Rp 1,3 M dan paling banyak Rp 13 M,” pungkas Hendry.