Jember – Penantian panjang para honorer di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Jawa Timur Wilayah Jember, akhirnya tersenyum bahagia. Bagaimana tidak, penantian lama mereka akhirnya terbayarkan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK pengangkatan dan penandatanganan kontrak PPPK bagi jabatan fungsional tenaga guru dan teknis formasi tahun 2022 ini, diserahkan Kacabdin Wilayah Jember, Sugeng Trianto, Selasa 01 Agustus 2023, di aula Cabdin Wilayah Jember.
Sugeng menjelaskan, penyerahan SK PPPK merupakan awal dimulainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik bidang pendidikan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Sugeng menambahkan, sebagai ASN PPPK di bidang pendidikan SMA, SMK, SLB, memiliki tugas yang sangat penting. Yakni meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Cabdin Wilayah Jember.
“Sementara secara teknis juga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal,” katanya. Serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab dengan daya kreasi dan inovasi sesuai profesi sebagai ASN.
“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tegas Sugeng.
Sementara Kasi Cabdin Wilayah Jember, Muh Khotib menjelaskan, PPPK yang menerima SK sebanyak 196 orang tenaga guru SMA SMK dan SLB. Mereka di tempatkan di Jember dan Lumajang.
“Jabatan fungsional guru atau tenaga pendidik ini merupakan hasil seleksi tahun 2022,” kata Khotib.
Seusai menerima SK, tenaga PPPK merasa sangat senang dan bahagia. Seperti diungkapkan Novi, dari satuan pendidikan SMK. Selama 23 tahun, ia mengabdi sebagai honorer. Dan hari ini merupakan hari yang ditunggu olehnya.
“Menjadi honorer dengan gaji hanya Rp 850 ribu pada 23 tahun silam,” katanya. Kini dengan menjadi PPPK, Novi berharap ada peningkatan kesejahteraan dan makin meningkatkan semangat untuk mendidik di tempatnya mengajar.
“Alhamdulillah saya bahagia sekali, akhirnya hari ini bisa menerima SK PPPK. Terima kasih tak terhingga kepada ibu Gubernur Jatim dan Bapak Kadis Pendidikan Jatim atas SK nya,” kata Novi, terharu.