Bondowoso – Sebuah komunitas masyarakat yang mengatasnamakan Whistleblower community mengadukan Camat Binakal, Eko Satrio Utomo, ke Unit Lidik III Satreskrim Polres Bondowoso.
Camat Binakal diadukan ke polisi atas dugaan korupsi bantuan dana operasional kecamatan dan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).
Dari dokumen laporan, pihak pengadu membeberkan beberapa sub bagian beserta besaran anggaran di Kecamatan Binakal yang diduga dikorupsi.
Masih dalam dokumen yang sama, pengadu menjelaskan modus dugaan korupsi dan penyalahgunaan ADD di Kecamatan Binakal.
Yakni pejabat pengampu kegiatan dan sub kegiatan tidak dilibatkan dalam melaksanakan kegiatan dan sub kegiatan, sebagaimana perjanjian kinerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam dokumen tersebut, juga disertakan bukti permulaan cetak rekening koran, dan menyertakan sejumlah bukti kuitansi dan nota pembelanjaan.
Kemudian terdapat lampiran foto kegiatan yang dinilai manipulatif, karena beda kegiatan.
Komunitas Whistleblower menduga modus korupsi ini terjadi di 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso.
“Sesuai dengan keterangan anggota komunitas kami di masing-masing kecamatan,” kata pengadu dalam dokumen yang diterima sejumlah awak media.
Bahkan diduga pihak Kecamatan Binakal memaksa Kepala Desa melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan menggunakan Dana Desa Tahap I yang cair pada Bulan Maret 2023.
Terkait dugaan itu, pihak media mengalami kesulitan untuk mengklarifikasi Camat Binakal.
Sebab Eko Satrio Utomo mengabaikan klarifikasi wartawan melalui WhatsApp. Bahkan dia hanya membaca pesan singkat melalui aplikasi chatting WA.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bondowoso, Sunardi membenarkan adanya aduan LSM atas dugaan korupsi yang dilakukan Camat Binakal.
Menurutnya, dugaan Camat Binakal masih dalam proses “Ya memang ada aduan dari LSM,” kata dia.
Dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. “Nanti konfirmasi lagi ya,” imbuh dia.