- Advertisement -spot_img
HomeBeranda Hukum & KriminalTim Kalong Satreskrim Polres Jember Gulung Komplotan Curanmor Spesialis Kampus

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Gulung Komplotan Curanmor Spesialis Kampus

- Advertisement -spot_img

Jember Empat pelaku Curanmor berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Mereka merupakan komplotan yang biasa beraksi di kawasan kampus, Sumbersari, Jember.

Mereka yang ditangkap adalah Nursalam (33), Hafid (36) keduanya warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru Jember, Fendi (39) dan Ahmad Rofiqi (24) warga Desa Gelang, Sumberbaru. Dalam kasus ini, Ahmad Rofiqi berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Widarto, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah Hafid. Dari tangan Hafid, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HF (Hafid) dan dikembangkan oleh Satreskrim, diketahui jika motor curian tersebut ia peroleh dari RF (Rifqi),” kata Hendry, saat menggelar press release di Mapolres Jember, Senin 7 Agustus 2023.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Rofiqi di rumahnya. Dari rumah Rofiqi, polisi berhasil menemukan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rofiqi, ternyata unit sepeda motor tersebut didapat dari Nursalam, Fendi dan DH yang kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari dua penadah tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelakunya. Ada 3 pelaku yang berperan sebagai eksekutor, hanya saja 1 pelaku dengan inisial DH asal Kabupaten Lumajang kabur dan masuk DPO,” kata Hendry.

Sementara modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan cara merusak pintu rumah maupun tempat kos para korbannya. Kemudian, motor korban dirusak dengan menggunakan kunci T.

Atas perbuatannya, polisi menjerat 4 tersangka dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. “Untuk Eksekutor kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Hendry.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn