JEMBER – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto ST., IPU., bersama Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi melaksanakan penyerahan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang, Jember, Selasa 8 Agustus 2023.
Ada 178 Sertifikat Tanah yang sudah selesai dan dibagikan kepada warga Kelurahan Bintoro.
Bupati Hendy mengatakan, program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Bupati Hendy menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.
Bupati Hendy melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.
“Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyampaikan Pemkab Jember mendukung anggaran agar masyarakat terlayani pengurusan sertifikat tanahnya.
Untuk diketahui, PTSL merupakan program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Dilakukan serentak di Indonesia, dan baru pertama kali dilakukan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.