Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, berupa ribuan rokok ilegal hingga obat penggugur kandungan, Rabu 15 Agustus 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus yang sudah inkrah melewati masa persidangan sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023.
Menurut Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 294 perkara yang sudah inkrah.
“Diantaranya tindak pidana Narkotika, tindak pidana kesehatan, serta sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Orang atau Harta Benda, dan tentang keamanan dan ketertiban umum,” kata Nyoman, usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Jember, Selasa 15 Agustus 2023.
Nyoman menjelaskan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Pil Trex (Trihexyphenidyl) berlogo Y 164.720 butir, pil Dextromethropan 9.610 butir, pil ekstasi 4,54 gram, Narkotika jenis Sabu 906,604 gram, dan ganja 290,5 Gram.
Barang bukti lainnya adalah amunisi 35 butir, seperangkat alat hisap Sabu, timbangan, handphone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, Sembako, Manzate (Pupuk Palsu), serta 494.930 item lainnya.
“Selain itu juga ada obat pemicu kelahiran Mesoprotol (Cytotec) yang disalahgunakan untuk penggugur kandungan sebanyak 5.275 butir. Serta juga ada 324.840 batang rokok ilegal,” kata Nyoman.
Dia menambahkan bahwa dalam kurun waktu setahun, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan sebanyak dua kali.
“Ini yang pertama di tahun 2023, mudah-mudahan di tahun ini akan dilakukan kembali jika sudah inkrah,” katanya.
Disinggung soal pemusnahan ribuan rokok ilegal, menurut Nyoman karena aksi tersebut berdampak terhadap perekonomian. Di mana, kasus rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak.
“Karena (aksi pelaku rokok ilegal) itu tidak membayar cukai. Ini mengganggu pembangunan Jember, juga secara ekonomi,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Jember dr. Koeshar Yudyarto, menyoroti soal peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan itu. Pihaknya mengaku sudah melakukan pengawasan.
“Dinkes koordinasi lintas sektor dengan Kejari juga dengan Polres Jember. Sementara untuk obat-obatan ini, yang sering (kasus penyalahgunaan obat) jenis Dextrometropan. Kalau dulu itu obat batuk, tapi disalahgunakan, sehingga jadi barang bukti untuk dimusnahkan,” kata Koeshar, yang ikut dalam acara pemusnahan tersebut.
Menanggapi soal obat penggugur kandungan, menurutnya, obat itu digunakan untuk membantu proses persalinan.
“Untuk menghentikan kasus pendarahan. Tapi masalahnya obat ini disalahgunakan, untuk proses Aborsi. Tadi banyak yang dimusnahkan karena menjadi barang bukti,” katanya.
Menurut dia, Obat Cytotec itu sebenarnya legal, jika dibeli dengan resep dokter. “Tapi yang sekarang dimusnahkan ini, ya yang disalahgunakan. Makanya jadi ilegal. Untuk di Jember, sementara belum ada yang menjual obat-obat ini,” pungkasnya.