Jember – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, meringkus seorang pria bernama Supriadi (28) warga yang tinggal di salah satu desa di wilayah Kecamatan Ledokombo.
Supriadi ditangkap karena diduga kuat mencabuli seorang gadis remaja berinisial H (15), yang masih bertetangga. Akibat perbuatan Supriadi itu, H kini hamil 5 bulan. Tak hanya itu saja, karena kondisi kehamilannya tersebut, H harus berhenti sekolah di bangku kelas 3 MTs.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah orang tua H melapor kepada polisi sekitar bulan Mei 2023 lalu.
“Orang tua korban melapor setelah korban kondisinya hamil 5 bulan. Laporannya sekitar bulan Mei lalu,” kata Dika, saat menggelar press release di Mapolres Jember, Kamis 24 Agustus 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus Supriadi dan menetapkannnya sebagai tersangka.
Menurut Dika, tersangka Supriadi mengaku menyetubuhi korban dalam rentang waktu sekitar 4 bulan, yakni sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023. Aksi tersebut dilakukan di dua hotel yang ada di Kabupaten Jember.
“Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan,” jelas Dika. Tersangka mengaku melakukannya tiap seminggu sekali,” kata Dika.
Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Dika, korban diiming-imingi uang, cincin emas, dan juga Handphone. Bahkan, tersangka yang sudah beristri tersebut juga berjanji akan menikahi korban.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Dika.