JAKARTA — Kementerian Agama melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawaianya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DIKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5 – 7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan di kantor (work from office/WFO). Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50% WFH,” jelas Nizar.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” lanjutnya.
Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023:
1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.
2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).
3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.
4. Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; dan
d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini.