JEMBER – Sebanyak 8 orang anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah milik seorang warga di Dusun Curahbanban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul. Para tersangka yang kebanyakan masih remaja itu kini ditahan di Polres Jember.
“Untuk kasus perusakan rumah, kita sudah tetapkan 8 orang tersangka. Semuanya anggota PSHT. Sudah kita tahan di Polres Jember,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hediyan Widya Wiratama, Jumat (25/8/2023).
Menurut Dika, sebelumnya penyidik memeriksa sebanyak 24 orang terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, akhirnya 8 orang anggota PSHT ditetapkan sebagai tersangka.
“Delapan orang ini melakukan perusakan dengan cara melempari rumah korban dengan kayu dan batu,” ujar Dika.
Rumah yang menjadi sasaran perusakan merupakan rumah warga bernama Imam Ghozali. Perusakan di rumah itu terjadi selama 15 menit.
“Yang datang ke lokasi memang banyak, mencapai ratusan orang. Tapi yang melakukan perusakan adalah 8 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini,” sambung Dika.
“Mereka kita jerat dengan KUHP pasal 406 tentang perusakan,” imbuhnya. (*)