Jember – Unit Reskrim Polsek Jenggawah meringkus seorang pria bernama Basuki (44) warga Dusun Curah Welut, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Senin 28 Agustus 2023.
Basuki ditangkap karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan. Modusnya, berpura-pura hendak kirim gabah. Namun setelah pembayaran dilakukan, gabah itu tak pernah dikirim. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto menjelaskan, korban penipuan itu adalah Candra Adinoto (43) warga Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang.
“Kebetulan korban (Candra Adinoto) ini punya CV berupa gudang beras di Dusun Pondok Lalang, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah,” kata Rinto, Senin 28 Agustus 2023.
Menurut Rinto, kasus itu awalnya terjadi pada hari Minggu 01 Januari 2023. Saat itu, tersangka datang kepada korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta.
“Tersangka beralasan mau beli gabah petani untuk disetorkan kepada korban. Janjinya besoknya beras mau diantar ke gudang korban,” jelas Rinto.
Karena sudah kenal dan percaya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada teraangka. Bahkan, serah terima uang itu dibuktikan dengan kwitansi.
Namun setelah ditunggu keesokan harinya, beras itu tak kunjung dikirim. Ketika dihubungi korban, tersangka selalu berkilah dengan berbagai macam alasan.
Kesal karena hingga berbulan-bulan tak kunjung ada penyelesaian, korban akhirnya memilih melapor ke polisi. “Setelah kita lakukan pemeriksaan dan bukti-bukti dianggap kuat, Basuki kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rinto.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Rinto, tersangka mengaku uang itu digunakan untuk keperluan hidup dan membayar hutang. “Ngakunya begitu, untuk biaya hidup dan bayar hutang,” pungkas Rinto.