JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) untuk melakukan Pelatihan Perencanaan Pendidikan Berbasis Data (Penyusunan Rencana Aksi Desa Penanganan Anak Tidak Sekolah) pada Kamis (24/8/2023) siang di Grand CafĂ©, Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari.
Kegiatan pelatihan itu dihadiri oleh Supriyono Subakir selaku Education Officer UNICEF Surabaya. Turut hadir dalam pelatihan OPD terkait mulai jajaran Bappeda, Dispendik, DP3AKB, dan Diskominfo Kabupaten Jember. Selain itu, ada pula sekdes, BBD, dan PLD dari 8 desa lokus dan juga 2 Desa tambahan. Yaitu, Desa Kesilir dan Desa Sidomulyo.
Pada tahap awal penanganan anak tidak sekolah, Pemerintah Kabupaten Jember bersama UNICEF dan lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI) telah melakukan sosialisasi dan pendataan menggunakan aplikasi SIPBM di 8 Desa yang dijadikan pilot project. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan rekonfirmasi.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa melakukan rekonfirmasi ATS berdasar data dari SIPBM atau DAPODIK. Pada tahapan rekonfirmasi, Pemerintah Desa bersama SKB maupun PKBM melakukan beberapa kegiatan. Pertama, verifikasi dan validasi (verval) data, yaitu memastikan keberadaan ATS. Selanjutnya, mengedukasi dan memotivasi ATS supaya bersedia kembali melanjutkan pendidikan sekaligus proses pendaftaran kembali ke sekolah formal, SKB, atau PKBM.
Pemanfaatan data juga sangat diperlukan dalam melaksanakan program penanganan ATS. Data terkait ATS dari berbagai sumber digunakan untuk menyusun perencanaan pendidikan di tingkat desa dan kabupaten untuk memastikan semua anak usia sekolah di desa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat jenjang SMA sederajat.
Perencanaan pendidikan yang baik tentu perlu dilengkapi dengan tersedianya dukungan anggaran, ketersediaan tim dan payung hukum penanganan ATS oleh kabupaten baik berupa Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PATS) kabupaten atau peraturan lain. Dengan begitu, pemerintah desa bisa dengan mudah membuat kebijakan PATS secara berkelanjutan berdasar dukungan kebijakan dari pemerintah kabupaten.
Rencana Aksi Desa (RADes) merupakan suatu bentuk konkret aksi desa untuk menangani Anak Tidak Sekolah yang disahkan oleh kepala desa. RADes ini berisi Profil Desa (Pendidikan, Daerah, dan Sosial), Peninjauan Basis Data ATS, Kelompok ATS Prioritas, Analisis Situasi ATS dan Rencana Aksi Desa, dan Matrix-Matrix terkait data ATS dan RADes desa terkait. Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, desa dapat menjadikan program penanganan anak tidak sekolah di Kab. Jember menjadi lebih baik lagi. (sp)