Jember – Masyarakat Jember dan kabupaten sekitarnya kini tak perlu jauh-jauh lagi membuat Paspor Elektornik (e-paspor). Jika sebelumnya Paspor Elektronik di Jawa Timur hanya bisa dilakukan di Surabaya dan Malang, kini sudah bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
Per hari ini, Rabu 30 Agustus 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim, telah resmi membuka pelayanan pengurusan paspor elektronik.
Paspor elektronik (e-paspor) merupakan salah satu produk Direktorat Jenderal Imigrasi yang layanannya sudah banyak tersedia di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia. Namun<span;> baru tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim, Rizki Putra, menjelaskan pa<span;>da dasarnya paspor elektronik sama dengan paspor non-elektronik.
“Paspor elektronik dan non elektronik itu pada dasarnya sama saja. Yaitu masuk dalam jenis paspor biasa yang merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia,” kata Rizki, Rabu 30 Agustus 2023.
Yang membedakan, kata Rizki, paspor biasa non-elektronik di dalam blankonya tanpa chip. Sementara paspor elektronik memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor.
“Karena paspor elektronik terdapat chip di tengah bagian bawah cover depan yang menyimpan data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor,” jelas Rizki.
Dengan demikian, pemegang paspor elektronik memiliki keunggulan. Yaitu dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, perbedaan lain di antara keduanya adalah biaya PNBP yang harus dibayar oleh pemohon paspor.
“Jika pemohon paspor cukup membayar Rp 350 ribu untuk bisa mendapatkan paspor biasa non-elektronik 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, maka bagi pemohon yang ingin mengurus paspor elektronik diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp 650 ribu. Untuk masa berlaku sama, yakni 10 tahun,” katanya.
Besaran biaya tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Disinggung soal persyaratan pengurusan paspor elektronik, menurut Rizki tidak ada perbedaan dengan pengurusan paspor biasa non-elektronik.
“Permohonan paspor baru syaratnya KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama,” katanya.
Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Untuk bisa menggunakan layanan paspor elektronik (e-paspor) tersebut, masyarakat harus melakukan pendaftaran antrean online.
“Nah, untuk antrean online ini harus pakai aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store, kemudian memilih jenis Paspor Elektronik,” pungkas Rizki.