- Advertisement -spot_img
HomeBeranda Hukum & KriminalDaftar Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun Versi Jaksa

Daftar Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun Versi Jaksa

- Advertisement -spot_img

JAKARTA — Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan itu dilakukan Rafael bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

“Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” sambungnya.

Berikut daftar lengkap aset Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. 

1. Tanah dan Bangunan
• Satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.

• Satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

• Satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

• Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

• Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

• Satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

• Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

• Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

• Sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

• Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta;

• Satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

• Pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

• Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran “BILIK KAYU” dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

• Satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Selain tanah dan bangunan, banyak pula aset berupa kendaraan dan bentuk lainnya yang diduga hasil TPPU. Berikut daftarnya.

2. Kendaraan
• Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET.

• Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.

• Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX;

• Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO.

• Satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.

• Satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.

• Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW.

• Satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP.

• Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

• Kendaraan operasional “BILIK KAYU” yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe GrandMax nopol AB-8661-PH.

• Satu unit sepeda Brompton.

3.Aset lainnya
• 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).

• Satu set perhiasan

• Perlengkapan catering

• Satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.

• Satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

• Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09.

• Menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta.

• Transfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

• Transfer Laba PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp1.175.711.882.

• Menyimpan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Hal-hal itu membuat Rafael Alun diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn