Jember – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil ungkap tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Yakni Ganja seberat 2 Kg dan Sabu seberat 1 Kg. Selain itu, ada 18 orang tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kasus itu berawal saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka TS. Barang bukti yang berhasil diamankan dari TS ini adalah Sabu seberat 1 Ons.
“Jada awalnya, saat kita lakukan ungkap kasus pada hari Sabtu, 27 Februari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di area Stasiun Jember, dengan tersangka TS,” kata Bayu, saat menggelar press release di Mapolres Jember, Selasa, 5 Maret 2024.
Bayu juga mengatakan, TS merupakan kurir narkoba warga Malang yang mengedarkan sabu dengan melakukan afiliasi bersama jejaring lainnya, salah satunya adalah YT alias Galiyuk.
“TS ini merupakan tersangka dengan afiliasi jaringan Malang-Jember. Kemudian dari hasil pengembangan, yang bersangkutan juga kita dapati terafiliasi dengan jaringan lainnya, yakni tersangka YT alias Galiyuk yang juga kita amankan di sini (Jember),” bebernya.
Saat diamankan, kata Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Galiyuk dan usai dilakukan pengembangan dengan back up dari Ditresnarkoba Polda Jatim, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar berinisial S.
“Dari hasil pengembangan kami, S ini kita amankan dengan barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 12kg ganja kering. Sementara untuk proses penyidikannya dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim,” terangnya.
Menurut Bayu, pelaku memperoleh ganja tersebut dari jaringannya yang ada di Provinsi Aceh. Bahkan, tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di Jember selama satu bulan lamanya.
“Para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu untuk satu paket ganja yang diberikan oleh operator yang mengendalikan untuk disalurkan pada pembeli,” jelas Bayu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Nurmansyah mengatakan, dari beberapa tersangka yang berhasil diungkap tersebut, terdapat keterkaitan dengan lapas yang ia duga ada keterlibatan bandar di Lapas.
“Namun demikian, ini masih terus kami dalami. Perlu disampaikan juga, kami bekerjasama dengan Kanwil Kemenhumham setempat, terkait dengan jaringan bandar narkoba di Lapas,” jelasnya.
Untuk modus pengedaran ganja, lanjut Nurmansyah, sistem jaringan yang digunakan adalah terputus. Yakni menggunakan jasa paket kurir online, bus dan jalur pesawat.
“Untuk jaringan Aceh, narkotika jenis Sabu yang diedarkan sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Sedangkan ganja yang dikendalikan oleh Galiyuk dari Malang, dia sudah mengedarkannya di Jember selama satu bulan terakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi itu juga membeberkan, para tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari hasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Untuk nominal keuntungan, mereka bisa mendapat Rp 200 ribu per paket dari transaksi ganja. Sementara untuk sabu, bisa mencapai Rp 500 juta per kg, bahkan bisa mencapai Rp 1 Miliar,” jelas Nurmansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang-undang tentang Narkotika.
“Pertama Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam rilis tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Jember telah mengamankan 35 orang pengedar ganja, sabu, okerbaya (obat keras berbahaya) dan minuman keras selama Februari 2024.