- Advertisement -spot_img
HomeBeranda Hukum & KriminalBatal Tunangan, Pria di Jember Bawa Motor dan Perhiasan Mantan Kekasihnya

Batal Tunangan, Pria di Jember Bawa Motor dan Perhiasan Mantan Kekasihnya

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Kejadian tragis terjadi di Jember ketika seorang pria bernama Michel Alexander terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan.

Pria berusia 27 tahun ini, bersama dengan Mustofa Hadi dan Nepy Fadilah, ditahan oleh Polsek Bangsalsari Polres Jember atas tuduhan mencuri sepeda motor.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kejadian ini terjadi pada 28 Desember 2023 di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.

Michel, yang merupakan mantan pacar korban, merasa sakit hati setelah hubungan pertunangannya diputus secara sepihak oleh korban.

“Saat korban memutuskan hubungan secara sepihak, tersangka mendatangi korban untuk protes,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.

Pertemuan antara tersangka dan korban di jalan daerah Kecamatan Bangsalsari berujung pada cekcok. Tersangka kemudian secara spontan menghentikan sepeda motor korban, menyebabkan korban jatuh dan mencoba mencuri perhiasan kalung yang dipakai oleh korban.

Namun, korban berusaha melawan dan melarikan diri, memicu upaya pelarian yang membuatnya terjatuh di jalan. Teriakan korban meminta tolong mengundang perhatian warga sekitar, membuat tersangka panik dan melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Karena banyak warga yang berdatangan, akhirnya pelaku pun kabur dengan membawa sepeda motor korban,” tambah Kapolres.

Setelah berhasil mengambil paksa sepeda motor korban, tersangka menghubungi Mustofa Hadi untuk menjual barang curian tersebut. Mustofa lalu meminta bantuan Nepy untuk memasarkan sepeda motor tersebut secara online melalui Facebook dengan harga Rp 4,2 juta.

“Tersangka dibagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, penadah barang curian dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 juncto Pasal 56 Ayat 1 atau Pasal 480 KUHP.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn