- Advertisement -spot_img
HomeUncategorizedUpaya Penertiban (RPR) milik PT KAI di Jember Berujung Ricuh

Upaya Penertiban (RPR) milik PT KAI di Jember Berujung Ricuh

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Penertiban aset Rumah Perusahaan (RPR) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember diwarnai ketegangan. Petugas dan warga terlibat aksi saling dorong dan adu mulut.

Proses penertiban di Jl. Mawar XIII, Kelurahan Jember Lor, Patrang, dimulai pukul 09.00 WIB. Ketegangan terjadi saat pemilik rumah, Reta, memprotes kedatangan petugas KAI.

“Nggak bisa, ini apa-apaan, surat tugasnya mana. Rumah ini milik kita,” teriak Reta, Jumat (19/7/2024), saat petugas KAI mencoba menertibkan bangunan tersebut.

Suasana semakin panas ketika petugas KAI memaksa masuk untuk mengosongkan rumah. Reta dan warga sekitar mendorong petugas untuk menghalangi mereka.

“Mau ngapain masuk, ini rumah kita. Anda tidak berhak masuk seenaknya,” ujar Reta pada petugas KAI, menambah ketegangan situasi.

Reta yang emosional mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.

“Ini loh, kita punya surat putusan dari pengadilan. Kon arep lapo, gendeng kon iku, goblok kon iku,” katanya.

Situasi semakin memanas ketika petugas KAI menerobos masuk dan mengeluarkan barang-barang dari rumah Reta.

Barang-barang tersebut diamankan di gudang olahraga KAI dekat lokasi.

Dalam wawancara dengan media, Reta mengklaim bahwa petugas tidak memiliki surat tugas untuk mengambil barang-barangnya.

“Mereka tidak punya surat tugas untuk mengambil barang-barang kami,” jelasnya.

“Baru setelah proses pengambilan barang, dikasih suratnya. Tapi tidak ada yang dari Kejaksaan atau Pengadilan.”

Reta juga mengungkapka putusan pengadilan itu hasilnya NO alias masih kosong-kosong. SHGB milik KAI cacat prosedur. Tidak ada dasar untuk melakukan pengambilan seperti ini.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa rumah tersebut adalah aset milik PT KAI yang telah memiliki SHGB.

“Dahulu ini mereka sewa. Kemudian sekarang tidak mau sewa,” ujarnya.

Cahyo menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dibantu oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2022 hingga 2023 lalu.

“Mediasi tersebut kami lakukan untuk mengarahkan penghuni rumah ini untuk sewa.

Namun, mereka tidak memiliki itikad untuk membayar sewa. Artinya SHGB yang dimiliki KAI ini sah secara hukum,” tutup Cahyo.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn