Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menerima laporan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember terkait isu netralitas KPU Jember dalam pelaksanaan Pilkada. Pertemuan ini digelar pada Jumat, 8 November 2024.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan sejumlah permasalahan krusial yang perlu disikapi.
“Kami mengharapkan transparansi dan komitmen KPU dalam menjaga integritas,” ujarnya.
Isu pertama yang disampaikan adalah transparansi penggunaan dana hibah sebesar Rp103 miliar.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, namun Pansus merasa belum ada kejelasan dalam pengelolaannya.
“Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, KPU belum bisa menunjukkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” jelas Ardi.
Ia menambahkan, KPU berjanji akan memaparkan RKA pada pertemuan selanjutnya.
Ardi mengungkapkan, Pansus sempat meminta KPU untuk berani disumpah demi memastikan kebenaran data yang disampaikan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak KPU.
Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya dugaan anggota PPK, PPS, dan KPPS yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
“Bagaimana sanksinya jika benar terjadi keberpihakan tersebut?” tanya Ardi.
Masalah lain yang dipertanyakan adalah soal Surat Keputusan (SK) tim perumus debat publik Pilkada Jember.
SK tersebut hanya ditandatangani oleh sekretaris, bukan ketua, yang dianggap melanggar aturan.
“Harusnya, keputusan penting seperti ini ditandatangani oleh ketua, bukan sekretaris,” tegas Ardi.
Ia berharap KPU Jatim segera memberikan klarifikasi atas hal ini.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berjanji akan melakukan evaluasi dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan mengawasi seluruh proses dengan ketat,” ungkap Aang.
Aang menjelaskan bahwa permasalahan netralitas sering muncul di berbagai daerah. Namun, KPU akan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menindaklanjuti masalah terkait SK tim perumus debat publik pertama. Semua evaluasi sedang dilakukan,” kata Aang.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, Aang memastikan adanya proses internal yang akan dilakukan oleh KPU.
“Kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Pansus Pilkada DPRD Jember berharap KPU Jatim serius menangani isu-isu ini agar Pilkada Jember berjalan dengan lancar dan netral.
“Ini demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Ardi.