JEMBER – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Selasa, 12 November 2024, melaporkan dugaan kecurangan Pilkada.
Ayub menyatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya tindakan yang tidak netral dari beberapa oknum penyelenggara Pemilu di lapangan.
“Ada indikasi keberpihakan dari Ketua PPK terhadap salah satu calon,” ujar Ayub saat memberikan keterangannya di depan Bawaslu Jember.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses demokrasi di Jember berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku tanpa adanya keberpihakan.
Menurut Ayub, dugaan kecurangan tersebut terjadi secara sistematis dan bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemilu di Jember.
“Kami hanya ingin Pilkada ini berjalan adil. Kalau ada penyelenggara yang berpihak, ini merusak demokrasi,” katanya.
Ayub menilai tindakan Ketua PPK yang terkesan terang-terangan mendukung salah satu partai politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan hasil Pilkada jika oknum penyelenggaranya tidak netral?” tambahnya dengan nada tegas.
PKB Jember menguraikan dalam laporannya bahwa kecurangan ini tidak terjadi di satu tempat saja, tetapi terlihat di beberapa lokasi.
Ayub berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya agar hasil Pilkada tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami serahkan bukti-bukti ini ke Bawaslu, semoga segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ini menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum, Ummul Mukminat, menyatakan bahwa laporan Ayub akan diproses sesuai prosedur.
“Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai aturan, mulai dari klarifikasi hingga penanganan lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ancaman bagi oknum penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik bisa mencapai pemberhentian dari tugasnya.