TakJEMBER – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penjual arak yang diduga menjadi pemicu insiden video viral di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban, polisi mengungkap bahwa insiden yang sebelumnya diduga sebagai kasus bullying ternyata memiliki fakta berbeda.
Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo, menjelaskan bahwa korban sebenarnya tidak menjadi sasaran kekerasan seperti yang beredar di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diinjak oleh temannya bukan karena bullying, melainkan karena membantu temannya yang mabuk berat,” ujar Iptu Andrias.
Fakta lain yang terungkap, anak-anak yang terlibat ternyata secara bersama-sama membeli minuman keras jenis arak. Ini memicu polisi menyelidiki sumber peredaran arak tersebut.
Penyelidikan intensif membawa polisi pada pelaku berinisial R-F, pria berusia 25 tahun yang diduga menjual minuman keras tersebut di Desa Pondokdalem.
“Unit Reskrim kami mengamankan pelaku di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa arak siap jual,” tambah Iptu Andrias.
Kapolsek menyatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting, terutama dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras yang menyasar anak-anak.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukum berat berdasarkan Pasal 76 J ayat (2) Jo Pasal 88 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak hanya selesai di permukaan, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut, khususnya di kalangan anak-anak.
Masyarakat diimbau untuk terus melapor jika mengetahui aktivitas serupa demi melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras.