JEMBER – Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus narkoba di Indomaret Jalan PB Sudirman, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember.
Suyanto (58), alias Kampret, pertama kali ditangkap pada Senin (20/1/2024) pukul 23.00 WIB karena diduga akan menggunakan sabu. Polisi menemukan barang bukti di dompetnya.
“Dalam dompetnya, ditemukan satu bungkus klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,55 gram. Barang itu dibeli dari Samsul Arifin (44), alias Bagong, seharga Rp600 ribu,” ujar Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto, Jumat (24/1/2025).
Setelah menangkap Kampret, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kampret, polisi kemudian berhasil menangkap Bagong di lokasi terpisah bersama sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
Barang bukti yang diamankan dari Bagong meliputi 1,06 gram sabu, 0,35 gram sabu, 0,32 gram sabu, 0,34 gram sabu, serta belasan klip lain dengan isi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita tiga alat bong, satu pipet kaca, satu skrop plastik, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu sebagai barang bukti tambahan.
Kapolsek Tanggul menegaskan bahwa kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Tanggul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Suhartanto.
Ia juga menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jember,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.