JEMBER – Seleksi perangkat Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember, menjadi sorotan warga. Peserta tanpa ijazah asli tetap diloloskan panitia, memicu kritik keras.
Proses seleksi yang digelar pada 19 Desember 2024 itu diikuti oleh belasan peserta. Namun, dua peserta dinyatakan lolos meskipun persyaratannya diduga tidak lengkap.
Peserta lain dan warga setempat mempertanyakan keputusan panitia yang meloloskan peserta tanpa ijazah asli. Hal ini dianggap mencederai transparansi proses seleksi.
Seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa salah satu peserta tidak memiliki ijazah SMP asli. Bahkan, dokumen lain juga tidak lengkap.
“Ijazahnya tidak ada legalisir, riwayat hidup pun tidak diisi. Tapi panitia tetap meloloskannya,” ungkapnya, Sabtu (25/1/2025).
Meski sudah diprotes, panitia tetap melanjutkan proses seleksi tanpa memberikan klarifikasi memadai kepada peserta lainnya.
“Kami sudah ajukan protes tertulis ke panitia, kepala desa, hingga kecamatan. Tapi, sampai sekarang belum ada tanggapan,” tambahnya.
Menurut informasi warga, kedua peserta yang lolos seleksi diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
“Yang lolos itu Hoirul, saudara Kades, dan Mahbub, saudara Sekdes. Bukti soal kelengkapan dokumen mereka sudah kami kumpulkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Slateng, M. Misu, menyarankan agar permasalahan ini ditanyakan langsung kepada panitia seleksi.
“Panitia yang lebih tahu detailnya. Memang ada kekurangan terkait ijazah SMP, tapi mereka sudah melampirkan surat keterangan,” ujarnya.
Misu menjelaskan bahwa ijazah salah satu peserta hilang, sehingga yang dilampirkan hanya fotokopi yang telah dilegalisir pihak SMP.
“Aturan di Perbup mengizinkan fotokopi legalisir digunakan jika ijazah asli hilang. Namun, ini tetap menimbulkan kontroversi,” tambahnya.
Hingga kini, warga dan peserta yang keberatan masih menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk kepala desa dan panitia seleksi.
Ketegangan ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam seleksi perangkat desa, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakadilan di masyarakat.