- Advertisement -spot_img
HomeBeranda DaerahIJTI Tapal Kuda Gelar Diskusi RUU KUHAP, Undang Para Pakar Hukum

IJTI Tapal Kuda Gelar Diskusi RUU KUHAP, Undang Para Pakar Hukum

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Tapal Kuda menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui forum IJTI Talks pada Kamis (6/2/25) siang.

Diskusi ini menghadirkan para pakar hukum untuk membahas berbagai aspek dari RUU KUHAP yang tengah dalam pembahasan di DPR RI Komisi III. Beberapa pasal dalam rancangan ini menuai kontroversi.

Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti ketimpangan kewenangan dalam penyidikan perkara. Kritik juga muncul terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua IJTI Korda Tapal Kuda, Tomy Iskandar, menegaskan bahwa diskusi ini penting untuk mengawal pilar keempat demokrasi. Jurnalis berperan dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem hukum.

“Kami berharap diskusi ini dapat mengedukasi masyarakat terkait peran aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Tomy dalam pembukaan acara IJTI Talks.

Diskusi yang dikemas dalam format talk show ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. M. Noor Harisudin, Ahmad Suryono, SH, M.H, dan Lutfian Ubaidillah, SH, M.H. Acara ini dipandu oleh Angga Wisudawan.

Menurut Tomy, para narasumber merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara. Mereka diharapkan dapat memberikan pandangan kritis sebelum RUU KUHAP disahkan oleh DPR.

Pembahasan RUU KUHAP menjadi krusial karena berkaitan dengan asas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. IJTI berharap diskusi ini dapat menjadi referensi bagi publik dan pemangku kebijakan.

Selain membahas kewenangan penyidik, diskusi ini juga menyoroti perlindungan hak tersangka dalam proses peradilan. Beberapa pasal dalam RUU dinilai masih perlu penyempurnaan agar lebih adil.

Para peserta diskusi juga menyoroti dampak RUU ini terhadap independensi lembaga penegak hukum. Keseimbangan kewenangan antar lembaga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.

Forum IJTI Talks ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menjadi wadah diskusi terbuka bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk memahami lebih dalam substansi RUU KUHAP.

Dengan adanya diskusi ini, IJTI Korda Tapal Kuda berharap RUU KUHAP yang akan disahkan benar-benar mencerminkan asas keadilan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn