JEMBER – Suparto, Kepala Desa (Kades) Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, menjalani pemeriksaan di Polres Jember terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penjualan tanah negara.
Pemeriksaan dilakukan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan perangkat desa setempat.
Ipda Eko Hari Purwanto, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung pada Senin (3/2/2025) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Eko, pemanggilan Suparto dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal. Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” kata Eko, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan Suparto belum mengarah pada kesimpulan akhir, dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan yang dipanggil dalam waktu dekat.
Jika ditemukan bukti kuat, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi akan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai perkembangan kasus.
Menanggapi pemeriksaan ini, Suparto membantah telah terlibat dalam transaksi jual beli tanah negara dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail permasalahan tersebut.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Saya tidak pernah menjual tanah negara. Itu bukan urusan saya,” ujar Suparto kepada wartawan.
Meski sedang diperiksa, Suparto mengaku belum merasa perlu didampingi kuasa hukum. Ia memilih mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Jika terbukti bersalah, Suparto bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai kasus ini. Masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.