JEMBER – Pengadilan Negeri (PN) Jember telah menjatuhkan vonis kepada 10 pesilat yang terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota polisi.
Sidang vonis berlangsung di Ruang Candra PN Jember, Senin (2/12/2024), dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatnoko. Putusan didasarkan pada bukti-bukti persidangan yang meyakinkan.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan bersama secara terang-terangan, yang mengakibatkan luka pada korban,” tegas Aryo dalam pembacaan amar putusan.
Kekerasan tersebut menyebabkan korban menderita luka serius, termasuk memar di mata, hidung, dan dada. Barang bukti berupa seragam polisi, motor, dan kaos Silat diamankan.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada masing-masing terdakwa. Putusan itu disertai pengurangan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
“Kesepuluh pesilat ini tersebut dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 1 tentang penganiayaan bersama yang menimbulkan luka-luka pada korban,” tegas Aryo.
Ia menambahkan Hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
Sementara Kuasa hukum para terdakwa, Suyanto Rahman, menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. Ia menunggu keputusan keluarga terdakwa.
“Kami sedang berdiskusi dengan keluarga. Ada yang ingin banding, tapi keputusan belum final,” ujar Suyanto usai sidang.
Salah satu keluarga terdakwa disebut mendesak pengajuan banding. Namun, pihak kuasa hukum masih mengkaji dasar hukum untuk langkah tersebut.
Vonis ini menjadi peringatan keras terhadap tindak kekerasan massal yang melibatkan kelompok tertentu. Pihak pengadilan berharap vonis ini memberi efek jera.