JEMBER – Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Tapal Kuda menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui forum IJTI Talks pada Kamis (6/2/25) siang.
Diskusi ini menghadirkan para pakar hukum untuk membahas berbagai aspek dari RUU KUHAP yang tengah dalam pembahasan di DPR RI Komisi III. Beberapa pasal dalam rancangan ini menuai kontroversi.
Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti ketimpangan kewenangan dalam penyidikan perkara. Kritik juga muncul terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum.
Ketua IJTI Korda Tapal Kuda, Tomy Iskandar, menegaskan bahwa diskusi ini penting untuk mengawal pilar keempat demokrasi. Jurnalis berperan dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem hukum.
“Kami berharap diskusi ini dapat mengedukasi masyarakat terkait peran aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Tomy dalam pembukaan acara IJTI Talks.
Diskusi yang dikemas dalam format talk show ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. M. Noor Harisudin, Ahmad Suryono, SH, M.H, dan Lutfian Ubaidillah, SH, M.H. Acara ini dipandu oleh Angga Wisudawan.
Menurut Tomy, para narasumber merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara. Mereka diharapkan dapat memberikan pandangan kritis sebelum RUU KUHAP disahkan oleh DPR.
Pembahasan RUU KUHAP menjadi krusial karena berkaitan dengan asas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. IJTI berharap diskusi ini dapat menjadi referensi bagi publik dan pemangku kebijakan.
Selain membahas kewenangan penyidik, diskusi ini juga menyoroti perlindungan hak tersangka dalam proses peradilan. Beberapa pasal dalam RUU dinilai masih perlu penyempurnaan agar lebih adil.
Para peserta diskusi juga menyoroti dampak RUU ini terhadap independensi lembaga penegak hukum. Keseimbangan kewenangan antar lembaga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.
Forum IJTI Talks ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menjadi wadah diskusi terbuka bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk memahami lebih dalam substansi RUU KUHAP.
Dengan adanya diskusi ini, IJTI Korda Tapal Kuda berharap RUU KUHAP yang akan disahkan benar-benar mencerminkan asas keadilan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.