- Advertisement -spot_img
HomeBeranda DaerahDPRD Jember Tolak Revisi Perda Retribusi Parkir, Ini Alasannya

DPRD Jember Tolak Revisi Perda Retribusi Parkir, Ini Alasannya

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir tidak diperlukan meskipun ada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Hanan, setelah perda tersebut diterapkan, pendapatan dari sektor parkir menurun drastis. Hal ini menuntut solusi yang lebih inovatif untuk mengoptimalkan pemasukan tanpa harus mengubah regulasi.

“Hingga kini, PAD dari sektor parkir tidak memenuhi ekspektasi. Kita harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan dengan strategi baru, bukan dengan revisi perda,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Hanan menjelaskan bahwa kontribusi parkir terhadap PAD pada tahun 2024 tergolong rendah. Pemasukan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Salah satu tantangan utama adalah biaya yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima. Hal ini membuat sistem parkir saat ini perlu dievaluasi agar lebih efektif.

Dalam diskusi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga ahli, DPRD Jember menemukan bahwa permasalahan utama terletak pada mekanisme penarikan retribusi, bukan pada peraturan itu sendiri.

“Kami tidak perlu mengubah perda, cukup mengatur ulang mekanisme penarikan. Misalnya, pembayaran dilakukan di awal, mirip dengan sistem parkir yang umum digunakan,” jelas Hanan.

Ia juga menyoroti bahwa sistem pembayaran parkir saat ini memberatkan pengguna yang sering parkir di banyak tempat dalam sehari. Hal ini menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Banyak warga yang merasa terbebani dengan sistem parkir yang berlaku. Kita bisa menerapkan opsi berlangganan agar lebih efisien dan tidak merugikan pengguna,” tambahnya.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan mengubah perda. Apalagi, para pakar juga menilai bahwa tarif parkir masih sesuai dan tidak perlu penyesuaian.

Usulan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak karena dianggap lebih praktis dan tidak mengganggu regulasi yang telah berjalan selama ini.

Dengan mekanisme yang lebih baik, diharapkan pendapatan parkir bisa meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD tanpa harus mengubah perda yang berlaku.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
Related News
- Advertisement -spot_img
uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat
porn